Suryamedia.id – Heboh isu di media sosial menarasikan kasus korupsi PT Aneka Tambang (ANTAM) merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 kuadriliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah informasi yang telah beredar luas tersebut. Menurutnya, sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan tidak disebutkan kerugian keuangan negara sebesar jumlah tersebut.
“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” ujarnya, Selasa (11/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, Kejagung saat ini memang tengah menyelidiki dua kasus korupsi PT ANTAM. Kasus-kasus tersebut mengenai jual beli emas Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 Ton.
Meski demikian, dari kedua kasus tersebut, tidak disebutkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp5,9 kuadriliun.
“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun),” tegasnya.
Sementara itu, terkait isu emas palsu sebanyak 109 ton, pihak PT ANTAM juga membantah hal tersebut. Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas telah memenuhi standar internasional.
“Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” katanya dalam keterangan tertulis. (*)