Suryamedia.id – Food vlogger, Codeblu bantah melakukan pemerasan bermodus review makanan. Sebelumnya, food vlogger tersebut dilaporkan oleh salah satu manajemen toko roti yang mengaku sebagai korban.
Atas laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2024 tersebut, Codeblu baru diperiksa sebagai saksi terlapor untuk pertama kalinya pada Selasa (11/3/2025) kemarin.
Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo membenarkan pemeriksaan Codeblu. Ia mengatakan bahwa influencer tersebut diperiksa terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Benar yang bersangkutan kami periksa,” kata AKBP Ardian, Rabu (12/3/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
“Terkait UU ITE. Pelapor sudah dimintai keterangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Codeblu telah membantah tuduhan pemerasan kepada pemilik toko roti tersebut. Menurutnya, permintaan sejumlah uang merupakan bentuk dari penawaran kerja sama. Upah sebesar Rp350 juta tersebut merupakan pembayaran dari pembuatan dan unggahan delapan konten.
“Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator memeras pemilik usaha bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan, itu hanya penawaran kerja sama,” tutur dia, Selasa (11/3/2025).
“Penawarannya si pemilik sebenarnya oke, ada lima tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka, lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp350 juta dan gua akan posting sebanyak delapan konten, itu aja. Itu diduga gua melakukan pemerasan,” ujarnya. (*)