Suryamedia.id – Pemerintah pastikan ASN, TNI-Polri dan hakim, serta pensiunan bakal terima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jelang Hari Raya Idulfitri dan kenaikan kelas. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 bakal dibagikan untuk 9,4 juta aparatur negara. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Selasa, (11/3/2025), dikutip dari laman Presidenri.go.id.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” lanjutnya.
Terkait waktu pembagian THR, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penerima bisa mencairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.
Selain itu, untuk mendukung mobilitas dan konsumsi bulan Ramadan dan Idulfitri, telah dikeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden. (*)