Suryamedia.id – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga belum dipanggil dalam proses penyidikan, apalagi masuk dalam DPO.
“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar,” katanya, Senin (2/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi menyatakan DPO jadi tidak benar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harli juga juga membantah terkait video yang menarasikan penggeledahan di apartemen milik Nadiem, melainkan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Pada 2020 Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas. Padahal, rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu, namun menghabiskan anggaran negara yang cukup besar, yakni senilai Rp 9,9 triliun.
“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli, Senin (26/5/2025).
“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” lanjutnya. (*)