85 Pegawai Kemenaker Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Pengurusan Izin TKA

Suryamedia.id – Sekitar 85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus rencana pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebanyak Rp53,7 miliar.

Mereka merupakan pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker RI.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan bahwa di antara jumlah tersebut digunakan sebagai uang makan para staf, sebanyak 8 miliar.

“Ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf, terutama di Dirjen Binapenta dan PKK, yaitu kurang lebih 8 miliar yang dinikmati bersama,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip Tempo.

Dari total Rp 53,7 miliar itu, uang itu sebagian besar mengalir ke delapan tersangka. Mereka di antaranya HY sekitar Rp 18 miliar, PCW sekitar Rp 13,9 miliar, GW sekitar Rp 6,3 miliar, DA sekitar Rp 2,3 miliar, ALF sekitar Rp 1,8 miliar, JMS sekitar Rp 1,1 miliar dan WP sekitar Rp 580 juta.

Baca Juga :   Pejabat BI Dipanggil KPK Buntut Dugaan Kasus Korupsi CSR

Sisa dana lainnya, digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat, dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tersangka menargetkan para TKA yang akan bekerja di Indonesia. TKA harus melakukan verifikasi dokumen setelah mengajukan izin secara online. Jika ada dokumen yang kurang, maka diberikan waktu lima hari untuk memperbaikinya.

Pada tahapan ini, dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan percepatan dengan menagih sejumlah uang kepada para TKA. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang, tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” kata dia.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya mendatangi langsung kantor Kemenaker dan menemui petugas. Dari situ, para oknum mulai menetapkan tarif yang harus para TKA bayar agar izin dapat diterbitkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *