Cegah Covid-19, Kemenag Pati Instruksikan Salat Iduladha di Rumah

Pati, Mitrapost.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali arifin menginstruksikan jajaran pegawainya, baik PNS maupun Non PNS yang bertempat tinggal di zona oranye dan merah pesebaran Covid-19 untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Ali juga mengimbau jajarannya, agar tak terlibat dalam kepengurusan penyelenggaraan ibadah di desa atau tempat binaan.

“ASN dan Penyuluh non PNS tidak sebagai imam sebagai khotib sebagai makmum di tempat ibadah di zona merah atau orange sesuai surat edaran menteri agama.Tidak menjadi penyelenggara Iduladha di zona merah atau oranye,” kata Ali saat video conference dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati.

Hal ini dilakukan sebagai dukungan Kemenag terhadap instruksi presiden tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) Darurat. Serta aktualisasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama tentang Peniedaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha di Wilayah Pemberlakukan PPKM Darurat.

Ali berharap, dengan gerakan ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   News Grafis : Gerakan Pengendalian Hama Tikus

Kemenag Pati menegaskan, tidak melarang umat Islam untuk salat Iduladha 1442 hijriah. Diterangkan dalam SE Menteri Agama, diberlakukan bagi daerah yang berisiko tinggi atau zona merah dan oranye agar melaksanakan salat Ied di rumah saja.

Pihak KUA di masing-masing kecamatan, melalui penyuluh agama Islam juga diinstruksikan untuk bersinergi dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk mengawasi pelaksanaan ibadah salat Iduladha di daerahnya.

“Kita harus mengawasi mengontrol dan mengisi teknis yang sudah disediakan. Kalau ada indikasi pelanggaran wajib koordinasi dengan pimpinan, bisa kepala KUA atau Kasi Bimas, Camat, Polsek, atau Kodim,” kata Ali. (*)

artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kemenag Pati Instruksikan Pegawai Tidak Menjadi Penyelenggara Hari Kurban”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *