Kuota Umat Saat Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta Dibatasi

Suryamedia.id – Gereja Katedral Jakarta menerapkan batasan kuota umat yang diperbolehkan mengikuti ibadah secara tatap muka saat Misa Natal pada Jumat (24/12/2021) dan Sabtu (25/12/2021).

Adapun batasan kuota umat yang diberikan adalah sebanyak 650 atau 40 persen dari kapasitas gereja.

Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menjelaskan, para umat pesertanya harus terdaftar sebagai anggota paroki Katedral.

“Per Desember ini, kapasitas Natal sudah menjadi 40 persen. Dari awalnya 20 persen sejak awal pandemi Covid-19, yaitu total 650 umat,” tutur Susy kepada wartawan.

Dirinya kembali melanjutkan, ibadah tatap muka dibagi di tiga lokasi, antara lain, 310 orang di dalam gereja, 210 orang di aula dan 130 orang di Plaza Maria.

Di samping memastikan diri terdaftar dalam paroki Katedral, umat juga harus melakukan pendaftaran ibadah tatap muka melalui situs belarasa.id.

Usai mendaftarkan diri di situs belarasa, umat akan mendapatkan QR-Code yang nantinya menjadi akses masuk saat masuk ke Katedral.

“Nanti QR Code itu dibawa dengan KTP. Lalu nanti ada aplikasi PeduliLindungi yang harus dipindai,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Pemkot Yogyakarta Siapkan Relokasi untuk Pedagang Pasar Sentul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *