Inilah Hukuman untuk Para Pelaku Judi Online

Suryamedia.id – Aktivitas judi merupakan hal yang dilarang, baik menurut aturan negara maupun norma agama.

Perjudian banyak merambah ke judi online. Oleh karena itu, para pelaku judi online akan dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Tidak hanya para pelaku judi online yang akan dijerat, namun juga orang yang mendistribusikan muatan perjudian.

Mereka akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses dari 499.645 konten perjudian yang ada di berbagai platform digital.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo mengatakan bahwa jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring memiliki potensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Ia mengaku jika pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Sebagaimana satu diputus, maka akan bermunculan yang lainnya.

Baca Juga :   Berikut Pantauan Harga Kepokmas di Pasar Jakarta Barat

“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” ujar Deddy dilansir dari BBC Indonesia,.

Selain itu, Kominfo pun menghimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, ataupun kegiatan yang produktif.

Deddy pun mengajak masyarakat untuk turut serta beraprtisipasi dalam memberantas judi online dengan cara melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital atau melalui kanal-kanal aduan yang disediakan Kominfo.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri salah satu judi online yang tengah populer adalah judi slot. Berdasarkan pengakuan dari beberapa penjudi yang pernah berkecimpung, ada beberapa jenis judi yang  sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Hal inilah yang membuat para pelaku judi ketagihan dan ingin terus memainkannya. Pengguna hanya cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Baca Juga :   Kebakaran di Wisata Gunung Bromo, Disebabkan oleh Nyala Flare

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Apabila mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *