Suryamedia.id – Pihak PT Pertamina akan membatasi konsumi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi.
Untuk diketahui, harga minyak dunia tengah melonjak saat ini. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.
Adapun BPH Migas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kemudian, untuk target pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2022.
Selain itu, pihak Pertamina juga akan melakukan seleksi masyarakat yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar, yang akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Karena itu, masyarakat tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.
Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan.
Yang mana masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Mypertamina. Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.
“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, setelah melakukan pendaftaran online, terdapat waktu untuk menyeleksi jenis kendaraan dan juga identitas diri pengguna. Dimana sistem tersebut membantu untuk mencocokan data pengguna dan menentukan pihak yang berhak membeli Pertalite.
Nantinya, pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan ke email, dan kemudian memiliki QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite, atau solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara ditial,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite, dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.
“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.
Sebagai informasi, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut untuk sementara akan diterapkan di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat. (*)