Kemenag Menyatakan Tidak Mengintervensi Kasus Penistaan Agama Roy Suryo

Suryamedia.id – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa tidak melakukan intervensi terhadap kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.

“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (14/10/2022).

Pernyataan tersebut juga untuk merespon pernyataan yang dikeluarkan oleh Pitra Romadoni terkait adanya dugaan oknum Kemenag yang memaksa klien untuk membuat pernyataan bersalah.

Dalam kesempatan tersebut Anna menegaskan bahwa terkait dengan kasus penistaan agama tersebut, tidak pernah dibahas di lingkup Kemenag.

Menanggapi tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Roy, Anna pun mempersilakan untuk membuktikan kebenarannya. Dimana pembuktian melalui persidangan.

“Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” katanya.

Baca Juga :   Stok BBM Bulan Ini Dipastikan Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *