Kemenag Menyatakan Tidak Mengintervensi Kasus Penistaan Agama Roy Suryo

Suryamedia.id – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa tidak melakukan intervensi terhadap kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.

“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (14/10/2022).

Pernyataan tersebut juga untuk merespon pernyataan yang dikeluarkan oleh Pitra Romadoni terkait adanya dugaan oknum Kemenag yang memaksa klien untuk membuat pernyataan bersalah.

Dalam kesempatan tersebut Anna menegaskan bahwa terkait dengan kasus penistaan agama tersebut, tidak pernah dibahas di lingkup Kemenag.

Menanggapi tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Roy, Anna pun mempersilakan untuk membuktikan kebenarannya. Dimana pembuktian melalui persidangan.

“Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” katanya.

Sebagai informasi, Pitra telah menduga bahwa pihak Kemenag telah menemui Roy Suryo saat

Sebelumnya, Pitra menduga ada pihak Kementerian Agama yang menemui Roy Suryo ketika ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Hari Raya Iduladha Ditetapkan Pada 10 Juli Mendatang

“Apabila ini memang perintah dari Kemenag soal oknum ini akan saya ramaikan terus. Masa oknum Kemenag memaksa kilen saya untuk mengaku salah tanpa diuji di pengadilan?” ungkap Pitra di kantor Komisi Kejaksaan, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, ia juga mengaku bahwa dirinya melihat dan mendengar langsung pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama itu bicara dan membahas terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *