Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa UU ITE, Korban Mengaku Alami Kerugian Materi dan Psikis

Suryamedia.id – Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper didakwa atas pelanggaran UU ITE, terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen muatan keasusilaan.

Pidana tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, aturan dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sementara itu, agenda dalam sidang merupakan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim. Yakni, dengan menghadirkan Rebecca Klopper dalam sidang.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan hasil keuntungan pelaku setelah menyebarkan video asusila tersebut. Diketahui, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta yang digunakan untuk membeli barang elektronik dan kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta dan telah terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari,” kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari DetikHot.

Baca Juga :   Jessica Jane Bantu Lancarkan Proses Lamaran Jess No Limit Terhadap Sisca Kohl

Sementara itu, penyebaran video tersebut memberikan kerugian materi dan psikis bagi korban, Rebecca Klopper. Ia mengaku mengalami pemutusan kontrak kerja, serta gangguan psikis akibat ulah terdakwa.

Kasus tersebut dinilai telah mencoreng nama baik korban beserta keluarga. Selain itu, Rebecca juga diketahui mengalami gangguan tidur dan harus menelan obat anti depresi. Ia juga berkonsultasi dengan psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya.

“Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang, korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

“Sedangkan kerugian materiil yang korban alami yaitu gagal sebagai Brand Ambasador dan terputusnya beberapa kontrak kerja,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *