Apa Itu IUP yang Sempat Disinggung dalam Debat Capres dan Cawapres?

Suryamedia.id – Sempat disinggung dalam debat Capres dan Cawapres yang dilaksanakan pada Minggu (21/1/2024), Mahfud MD bicara tentang banyaknya tambang ilegal di Indonesia. Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Cawapres nomor urut 2 kemudian mengatakan bahwa penanganan masalah tersebut dilakukan dengan pencabutan IUP.

“Simpel saja solusinya, IUPnya dicabut, simpel, sesuai UUD 1945 ayat 3 dan 4, sila 4 dan 5,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, akun @GreenpeaceID yang menyatakan bahwa pertambangan ilegal tentu tidak memiliki IUP yang dimaksud.

“Semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut?” cuitnya di akun X (sebelumnya Twitter), pada Minggu (21/1/2024).

Apa yang dimaksud dengan IUP?

IUP sendiri merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga :   BMKG Berikan Tanggapan Terkait Kabar Akan Terjadi Gempa dan Tsunami Besar

Penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan ini tetap dipegang oleh pemerintah, sehingga pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan memberi izin pengelolaan kepada pihak lain.

Izin tersebut diberikan dalam bentuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Adapun perizinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Izin tersebut memungkinkan pihak negara mendapatkan tambahan pendapatan atas kewajiban pajak perusahaan.

Dilansir dari laman Pajakku, IUP sendiri diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Izin pertambangan tersebut hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara.

Jika suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelola, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya. Namun, dengan catatan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *