Pelaku Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Suryamedia.id – Pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Sebagai informasi, Mas Bechi merupakan anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti.

Jaksa juga menyatakan bahwa Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban dan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa, sehingga tuntutan didakwakan kepada Mas Bechi merupalam hukuman maksimal.

“Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” terangnya.

Baca Juga :   JNE Beri Keterangan Terkait Beras Bansos Ditimbun Hingga Membusuk

Selain berdasarkan fakta yang ada di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *