Pelaku Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Suryamedia.id – Pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Sebagai informasi, Mas Bechi merupakan anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti.

Jaksa juga menyatakan bahwa Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban dan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :   Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Gambiran Yogyakarta Mulai Diberlakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *