DPRD Pati Sarankan Pengobatan Anak Demam Gunakan Cara Tradisional untuk Sementara Waktu

Pati, Suryamedia.id – Menanggapi soal pelarangan penggunaan obat sirup bagi usia anak, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan salah satu alternatif pengobatan bagi anak saat menderita demam.

Melalui Wakil Ketua Komisi D yang membidangi masalah kesehatan, Endah Sri Wahyuningati menyarankan agar para orang tua untuk sementara waktu dapat menggunakan pengobatan secara tradisional.

“Iya kalau saran saya ya mas, mungkin sementara waktu jika memang tidak parah, bisa dengan pengobatan yang tradisional dulu mungkin ya,” katanya saat dihubungi oleh tim Suryamedia.id melalui sambungan telepon pada Selasa, (25/10/2022).

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan bahwa hal tersebut bisa dilakukan mungkin dengan cara mengompres, atau menggunakan obat tradisional lainnya yang baik untuk kesehatan anak.

“Mungkin bisa dengan dikasih obat herbal, atau kalau saat demam bisa dikompres dulu mas. Cara-cara itu mungkin sementara waktu bisa diterapkan,” terang wanita yang akrab disapa Bu Ning tersebut.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut, juga menambahkan apabila dimungkinkan dan sangat perlu membutuhkan pengobatan secara medis, maka juga diperlukan pengawasan yang ketat dari pihak kedokteran.

Baca Juga :   Penggodokan Raperda TJSLP Diperpanjang, Anggota Dewan Inginkan Ada Batasan Waktu

Hal demikian dilakukan sebagai salah satu antisipasi terhadap gejolak yang terjadi saat ini di Indonesia yakni soal Gagal Ginjal Akut (GGA) yang terjadi pada anak-anak di Indonesia.

“Kalau kemudian kok harus terpaksa secara medis ya harus dengan pengawasan yang ketat ya mas, supaya juga tidak kejadian di Pati sendiri gitu lho,” imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya juga berharap tindakan cepat juga harus dilakukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati berkaitan dengan hal tersebut.

Ia berharap Dinkes punya upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penanganan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berkaitan dengan pelarangan peredaran obat sirup tersebut.

“Tentunya harapan kami ya dimana OPD yang kali ini adalah DKK juga segara untuk menindaklanjuti atas kejadian ini,” pungkas Bu Ning. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *