Suryamedia.id – Mulai melandaianya kasus pandemi Covid-19, kini Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan Ibadah Natal di gereja dengan kapasitas 100 persen.
Pihak Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran terkait dengan perayaan Natal 2022.
Dalam SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal di gereja yang bisa dihadiri dengan kapasitas 100 persen jemaah.
“Jumlah jemaah yang ikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.
Menag melanjutkan, bila jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia dapat menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama namun berada di dalam kompleks Gereja.
Adapun penambahan kapasitas berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks Gereja. (*)