Tilang Manual Mulai Diberlakukan di Demak

Demak, Suryamedia.id – Tilang secara manual kini mulai diberlakukan kembali di wilayah Kabupaten Demak.

Tilang manual ini digelar oleh Satlantas Polres Demak terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara.

Pelaksanaan tilang manual ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada 7 Januari 2023.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat lantas polres Demak AKP. M. Gargarin Friyandi dalam sosialisasinya melalui media sosial.

“penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual /konvensional dan juga elektronik ( ETLE) di lakukan pada kendaraan overload dan overdimension,” tulisnya.

Selain itu, juga diberlakukan terhadap kendaraan yang melawan arah, tanpa plat nomor/ standart, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong. Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas. (*)

 

Baca Juga :   Pandemi di Desa Karangnangka Terkendali dengan Adanya Nakes Dadakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *