DPRD: Knalpot Brong Ganggu Masyarakat yang Istirahat

Pati, Suryamedia.id – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menilai bahwa keberadaan kendaraan dengan memakai knalpot brong sangatlah mengganggu.

Pasalnya ketika kendaraan tersebut melintas, akan menimbulkan bunyi yang keras yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang tengah beristirahat.

“Dengan adanya knalpot brong ini mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” papar Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tersebut.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya pun mendukung pihak yang berwajib untuk melakukan penindakan atas keberadaan kendaraan dengan knalpot brong tersebut.

“Kami mendukung penindakan yang dilakukan,” paparnya kepada tim Suryamedia.id.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengimbau kepada para orang tua agar melarang para anaknya memakai kendaraan dengan knalpot brong. Sebab hal itu merupakan tindakan melanggar hukum.

“Anaknya jika memakai kendaraan jangan menggunakan knalpol brong,” ujarnya menjelaskan.

“Penggunaan kenalpot brong tersebut merupakan hal yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Dengan peran serta orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya, maka diharapkan tak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot jenis tersebut. (*)

Baca Juga :   Catat! Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembuatan Paspor di MPP Pati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *