Apa Itu IKD dan Bagaimana Membuatnya?

Suryamedia.id – Pemerintah rencanakan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID September 2024 mendatang. IKD sendiri merupakan kartu identitas kependudukan yang akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang biasa kita gunakan.

Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo) Budi Arie Setiadi yang juga menyatakan bahwa pemerintah sudah siap untuk mulai menerapkan Digital ID. Sesuai arahan Presiden Indonesia Joko Widodo, dikatakan bahwa penyelesaian sistem ditargetkan rampung selama 6 bulan.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target enam bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling enggak sudah terjadi, dipercepat,” kata Budi Arie Setiadi.

Dikutip dari CNBC Indonesia, dengan adanya digital ID, dinyatakan bahwa semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sehingga, warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit, begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik.

Baca Juga :   Apa Saja Syarat Beasiswa LPDP 2024? Simak Penjelasan Berikut!

Apa itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi bersangkutan.

Pedoman tentang IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Rencana implementasi IKD ini pun telah diumumkan sejak 2022 yang lalu oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. IKD mulai diterapkan untuk pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota sejak awal tahun 2023 lalu, kemudian dilanjutkan pada pegawai ASN seluruh Indonesia, ke mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum lainnya.

Saat ini, aplikasi IKD sudah tersedia di App Store (iPhone) maupun Google Play Store (Android).

Menu aplikasi dan cara membuat IKD

Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi Data Keluarga, Dokumen, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori aktivitas, Ubah PIN, Hapus Akun, Keterangan, KTP Digital, Biodata,  dan Pindai

Baca Juga :   Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melonjak

Sementara itu, masyarakat Indonesia pun sudah bisa mendaftar IKD dengan memenuhi sejumlah syarat, diantaranya ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah memenuhi syarat, masyarakat juga bisa mendaftar IKD dengan cara berikut;

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

Buka aplikasi IKD, kemudian isi data NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

Sebagai informasi, penduduk yang ingin mengaktivasi Digital ID bisa datang di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *