Mekanisme Pelantikan dan Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pemilu 2024

Suryamedia.id – Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik hari ini, Kamis, (25/1/2024). Nantinya, yang tergabung dalam KPPS akan mulai bekerja kurang lebih satu bulang, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, jika Pemilu berlanjut ke putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang hingga pelaksanaan pemungutan suara kedua selesai. Ketua dan para anggota KPPS juga akan digaji dengan jumlah masing-masing Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta selama satu bulan.

Mekanisme Pelantikan KPPS

Adapun mekanisme pelantikan KPSS telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, sebagai berikut

  1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
  2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.
  3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
  4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga :   News Grafis : Puan Laporkan Hasil Pencapaian SDGs Bersama IPU di Spanyol

Tugas KPPS

Dikutip dari DetikJateng, berikut sejumlah tugas masing-masing anggota KPPS;

Tugas Ketua KPPS/KPPS 1 antara lain;

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas anggota KPPS 2 adalah mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

Tugas anggota KPPS 3 mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1.

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Baca Juga :   22 Korban Meninggal Dunia dalam Erupsi Gunung Semeru

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, diantaranya adalah;

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

Anggota KPPS 7 memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Demikian mekanisme pelantikan dan tugas-tugas anggota KPPS untuk Pemilu 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *