7 Instruksi Ganjar Tekan Kasus Covid-19 di Jateng

Suryamedia.id – Guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Pemprov menerbitkan instruksi Ganjar bagi bupati/ wali kota di Jateng.

Hal ini dikarenakan, 25 wilayah yang ada di Jateng masuk ke dalam zona merah. Diantaranya adalah Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Sehingga untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, Ganjar memberikan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jateng.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Terdapat 7 instruksi Ganjar yang ditujukan bagi para pemimpin daerah yang ada di Jateng.Diantaranya adalah dengan melakukan pembatasan total (lockdown) di tingkat RT/RW/desa dan juga kelurahan yang termasuk ke dalam zona merah.

Baca Juga :   News Grafis : BMKG Perkirakan Cuaca Jawa Tengah, Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Pembatasan total ini, melarang masyarakat beraktivitas di luar jam 20.00 WIB. Serta melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang yang termasuk dalam zona merah.

Baca Juga: Ganjar Minta Dukungan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Zona Merah

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Dalam instruksi Ganjar juga terdapat perintah bagi pimpinan Jateng dengan gerakan (Eling lan Ngelingke). Diantaranya dengan mengingatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, seperti halnya 5M.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.

Selain itu, pimpinan daerah juga diminta untuk mengaktifkan call center atau hotline. Sehingga aduan masyarakat terkait Covid-19, dapat ditangani dengan cepat.

Poin lainnya adalah harus memastikan adanya obat, alat kesehatan, dan penunjang kesehatan lainnya di rumah sakit. Serta dilakukan penambahan tempat tidur di ICU dan isolasi.

Percepatan vaksinasi juga tercantum dalam instruksi gubernur ini. Diantaranya dengan mendirikan sentra- sentra vaksinasi.

Baca Juga :   Kualitas Baik, Purworejo Dikategorikan Hasilkan Garam Industri

“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Terbitkan Instruksi Ganjar”

Baca Juga: Sidak di Jepara, Ganjar Temukan Penanganan Kurang Maksimal Pada Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *