Rutan Rembang Tetapkan Kebijakan Asimilasi bagi Napi

Rembang, Suryamedia.id – Rumah tahanan (Rutan) Rembang terapkan kebijakan perpanjangan masa asimilasi Covid-19 gelombang ketiga yang resmi ditetapkan pada Kamis, (30/6/2021) kemarin.

Kepala Rutan Rembang, Supriyanto menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Karena pandemi belum berakhir jadi kita ikut aturannya (Permenkumham) tersebut. Apalagi di Rembang kasusnya malah naik,” jelasnya saat ditemui Mitrapost.com, Kamis (1/7/2021).

Supriyanto menambahkan, kebijakan asimilasi kali ini berlaku bagi narapidana (napi) dengan dua pertiga masa pidana dan satu perdua masa pidana anak, sampai dengan tanggal (31/12/2021).

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Baca Juga :   News Grafis : Pengunjung Pantai Karang Jahe Normal

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian juga untuk napi residivis atau napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi pada kebijakan asimilasi gelombang ketiga ini.

“Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan gelombang kedua, poin-poin yang disempurnakan pada asimilasi gelombang kedua tersebut masih berlaku pada gelombang ketiga ini, antara lain adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan,” tegasnya. (*)

Baca Juga :   Permintaan Kartu Kuning Kian Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *