Viral Video Terobos Jalur Busway, Seleb TikTok Zoe Levana Kena Tilang

Suryamedia.id – Seleb TikTok Zoe Levana viral di media sosial akibat video yang menunjukkan mobilnya terjebak di jalur bus TransJakarta. Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa ibunya tidak sengaja berbelok ke jalur yang salah yang mengakibatkan mobilnya mandek, terjepit di antara deretan bus berwarna biru tersebut.

Peristiwa itu diketahui terjadi di jalur TransJakarta kawasan Pluit, Jakarta Utara. Video yang dibagikan Zoe tersebut menjadi viral dan ditonton lebih dari 7,5 juta dan dibagikan oleh lebih dari 5 ribu akun.

“Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena Mama salah masuk ke jalur busway, karena mama salah nyetir,” kata Zoe dalam video.

“Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan gais. Dan kalian tau, ini tuh sampai depan. dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan. Panas banget lagi, ” jelasnya lagi.

Baca Juga :   YouTube Luncurkan ‘Jump Ahead’ bagi Pengguna Premium

Akibat peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan Zoe akan dikenakan tilang. Seperti yang diketahui, menerobos jalur busway merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas

“Yang bersangkutan sudah dihubungi rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan di jalankan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Detik.

Zoe ditilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *