Salat Ied Boleh di Masjid, Tapi Khusus Daerah Berzona Hijau dan Kuning

Semarang, Suryamedia.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.

Sedangkan untuk daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan setalah ia berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjemaah dan yang dilarang.

“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Meski Ada Kelonggaran, MUI Ajak Warga Salat Ied di Rumah Saja

Pemetaan daerah akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.

Baca Juga :   Kampung Jamune Bu’e Sarana Wisata dan Edukasi Masyarakat

Bukan hanya salat Idulfitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Perjalanan Lokal Jateng Diperbolehkan

Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah.

“Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Pekerja Lokal Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polres Boyolali Dirikan Pos Pengamanan Tangguh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *