Berapa Besaran Bantuan yang Diberikan pada Penerima program KIP Sekolah dan KIP Kuliah?

Suryamedia.id – Pemerintah Indonesia upayakan bantuan pendidikan kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program KIP ini sendiri digunakan untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu peserta didik dari kelompok miskin atau rentan miskin untuk mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 tahun. Program ini juga merupakan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah.

PIP merupakan wujud bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk membantu biaya personal pendidikan. Sementara KIP adalah kartu identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. Adapun peserta didik yang mendapatkan akses ini merupakan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Baca Juga :   News Grafis : Pemkab Temanggung Targetkan Vaksinasi

Berapa jumlah bantuan dari KIP Sekolah?

Peserta didik yang memiliki KIP bisa menerima manfaat PIP. Perlu diketahui bahwa setiap peserta didik tidak memperoleh nominal yang sama, melainkan tergantung jenjang pendidikannya.

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000.

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.

SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.

KIP Kuliah 2024

Sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sendiri merupakan program bantuan sosial pemerintah Indonesia untuk membantu peserta didik melanjutkan studi ke jenjang D3 hingga S1. Program ini akan memberikan biaya kuliah penuh, juga uang saku, sehingga mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa belajar di jenjang perguruan tinggi tanpa hambatan finansial.

Baca Juga :   Teman Bus Trans Semanggi Suroboyo Resmi Diluncurkan

KIP Kuliah juga hanya didapatkan bagi mahasiswa dengan ekonomi rendah dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau penerima program bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).

Berapa jumlah bantuan dari KIP Kuliah?

Besarnya biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi atau prodi. Sementara uang saku bulanan atau biaya hidup dihitung berdasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian berapa bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan yang akan diterima mahasiswa:

Uang saku Daerah klaster 1 sebesar Rp800.000

Uang saku Daerah klaster 2 sebesar Rp950.000

Uang saku Daerah klaster 3 sebesar Rp1,1 juta

Uang saku Daerah klaster 4 sebesar Rp1,25 juta

Uang saku Daerah klaster 5 sebesar Rp1,4 juta

Untuk bantuan biaya pendidikan akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya di tiap prodi.

Prodi akreditasi A maksimal mendapatkan Rp12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp8 juta bagi prodi non kedokteran.

Baca Juga :   KPK Ungkap Modus Hakim MA Simpan Uang Korupsi

Prodi akreditasi B maksimal mendapatkan Rp4 juta

Prodi akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Demikian penjelasan KIP dan KIP Kuliah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *