KPU Akui Ada Perbedaan Hasil Perhitungan Suara di Sirekap, Ini Alasannya

Suryamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya perbedaan hasil perhitungan suara antara dokumen C1-Plano dengan aplikasi online Sirekap.

Oleh sebab itu, ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengklarifikasi bahwa kesalahan tersebut murni karena sistem konversi aplikasi. Pihaknya juga meminta KPPS untuk merevisi kesalahan perhitungan tersebut.

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim, dikutip dari SerambiNews.

Nantinya, KPU akan melakukan koreksi pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Ia juga menyebut bahwa kesalahan konversi terjadi di 2.325 TPS. Pihaknya menyampaikan, publik bisa mengajukan komplain jika menemukan data yang tidak sesuai.

“Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim Asy’ari.

“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” imbuhnya.

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS berupa foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, sistem konversi dalam aplikasi akan membaca formulir tersebut, sehingga memunculkan angka.

Baca Juga :   Pendaftaran Pengawas TPS Mulai Dibuka! Simak Tugas, Persyaratan dan Jumlah Gaji

Pada proses konversi tersebut muncul masalah perbedaan angka antara Formulir C1-Plano dan Sirekap.

Sebagai informasi, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *