MUI Keluarkan Fatwa, Imbau Umat Muslim Tidak Gunakan Produk Israel dan Pendukung Israel

Suryamedia.id – Maraknya seruan untuk melakukan boikot pada produk-produk Israel dan pro-Israel, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil tindakan atas fenomena ini. Ketua MUI Bidang fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh tegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Keputusan ini sesuai dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. MUI juga mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan pendukung penjajahan dan zionisme.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam, dikutip dari Detik pada Jumat (10/11/2023).

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Hendaknya untuk memperjuangkan jalur diplomasi di PBB dengan tujuan menghentikan perang dan menjatuhkan sanksi pada Israel. Dukungan juga dapat berupa pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga :   Wakil Rakyat Bicara soal Kesejahteraan UMKM Lokal

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tuturnya kembali.

Berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca Juga :   4 Desember Diperingati Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia dan Hari Artileri Nasional, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, sebelum fatwa ini dikeluarkan, masyarakat dunia, khususnya Indonesia telah ramai-ramai memboikot sejumlah produk Israel dan pendukung Israel. Berikut daftar produk-produk yang mulai di boikot oleh masyarakat.

  1. Produk elektronik hp, Siemens
  2. AXA
  3. Produk olahraga Puma
  4. Sodastream
  5. Ahava
  6. Caterpillar
  7. McDolad’s
  8. Starbucks
  9. Pepsi
  10. Coca-Cola
  11. Nestle
  12. Produk-produk Unilever
  13. Kraft
  14. Produk barang merah termasuk Dior, Chanel, Tory Burch, Michael Kors, Jimmy Choo, Versace. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *