Komisi D Sebut Keberadaan Raperda Pesantren Akan Berikan Kemaslahatan Pada Ponpes

Pati, Suryamedia.id – Salah satu Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh menyebutkan bahwa adanya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren akan memberikan kemaslahatan bagi pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

Pihaknya mengatakan bahwa Perda tersebut saat ini masih tahap rancangan dan dalam pembahasannya telah melibatkan stakeholder serta perwakilan pengurus Ponpes di Pati.

“Alhamdulillah Raperda ini merupakan inisiatif Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang sudah masuk pada tahapan pembahasan NA-nya, dan beberapa stakeholder juga telah dilibatkan dalam pembahasan itu. Nantinya Perda itu juga tentunya akan memberikan kemaslahatan bagi Ponpes,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan bahwa Raperda Pesantren juga akan digunakan sebagai payung hukum terhadap kebutuhan dari seluruh ponpes.

Ia menjelaskan bahwa Raperda Pesantren diklaim akan mengakomodir dan dinantikan kurang lebih sebanyak 250 pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

“Mengingat di Kabupaten Pati pondok pesantren jumlahnya cukup signifikan sekitar 250 Ponpes, semoga ini bisa mengakomodir dari itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Serial Loki 2 Akan Syuting Juni 2022

Pihaknya juga mengatakan bahwa pada tanggal 11 November 2022 nantinya, juga akan diselenggarakan public hearing.

Dimana dalam agenda tersebut diharapkan mendapatkan masukan dari seluruh pondok pesantren dan juga stakeholder yang terkait.

Sehingga benar-benar dapat mewujudkan sebuah peraturan berlaku sesuai dengan yang diharapkan oleh pondok pesantren dan unsur pemerintahan.

“Besok tanggal 11 November ini dijadwalkan public hearing yg diharapkan mendapatkan banyak masukan dari pengasuh Ponpes juga para stakeholder agar nanti Perda ini benar-benar bisa menjadi payung hukum,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Anang SY|Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *