Pati, Suryamedia.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak dari karyawan atau kewajiban dari perusahaan untuk membayarkan.
Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka para karyawan berhak melaporkannya.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi.
“Itu silahkan bisa dilaporkan,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra tersebut.