Dewan Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

Pati, Suryamedia.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak dari karyawan atau kewajiban dari perusahaan untuk membayarkan.

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka para karyawan berhak melaporkannya.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi.

“Itu silahkan bisa dilaporkan,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra tersebut.

Selain itu pihaknya juga meminta pihak media sebagai pihak yang menyebarkan informasi untuk turut mengawal pemenuhan hak karyawan.

“Kan yo wartawan itu juga bisa mengawasi itu juga mas, kasihan para pekerja itu mas,” jelas wakil ketua II DPRD Kabupaten Pati tersebut.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan mengenai pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Atau maksimal karyawan menerima THR pada tanggal 15 April.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *