Pemkot Yogyakarta Terapkan One Gate System Bagi Bus Pariwisata

“Kalau nekat masuk tanpa pemeriksaan tidak akan dapat tempat parkir karena di tempat parkir sudah kami batasi. Jika tempat parkir mau menerima bus atau kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan dari Terminal Giwangan, maka sanksi bagi penyedia parkir kami akan tutup untuk tidak bisa menjadi tempat parkir dalam beberapa waktu. Kalau bus nekat parkir di tepi jalan akan ditindak,” jelasnya.

Heroe juga menyatakan, dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DIY, maka hampir semua aktivitas sudah bisa dijalankan dengan pembatasan jumlah kapasitas. Termasuk tempat- tempat wisata, dapat buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapakan protokol kesehatan. Oleh sebab itu one gate system diterapkan untuk mengatur agar kendaraan- kendaraan wisata bisa masuk tapi semuanya harus melalui pemeriksaan.

“Kami ingin membangun komitmen agar kondisi yang sudah sangat landai tidak akan terjadi lagi kebocoran yang mengakibatkan ledakan-ledakan kasus Covid-19 di kemudian hari,” tegas Heroe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *