Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Internasional

Suryamedia.id – Varian Covid-19 kembali ditemukan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku efektif hari ini Senin (29/11/2021) sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Terbitnya SE tersebut, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru, yakni sekarang sudah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Adapun kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron mampu menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan.

Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para ahli kesehatannya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *