Pemkot Malang Kembali Gelar PTM Pada Pekan Depan

Secara resmi, Disdikbud Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 421/1193/35.73.401/2022. Tertuang dalam surat ini bahwa semua sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), serta satuan pendidikan non formal di Kota Malang telah diperkenankan menggelar PTM terbatas.

Dalam surat tanggal 11 Maret 2022 ini juga dituliskan beberapa ketentuan perihal pelaksanaan PTM terbatas, seperti jumlah peserta didik dan lama belajar di sekolah, serta tentunya imbauan protokol kesehatan di sekolah. (*)

Baca Juga :   Link Jadwal, Lokasi dan Persiapan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *