Kemudian pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Bagi desa yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.500, perlu menetapkan 3 daerah pemilih (Dapil) sehingga maksimal 1 dapil disediakan untuk 500 DPT. Sementara, yang lebih dari itu harus menetapkan 5 dapil.
“Apabila jumlah penduduknya banyak, kami imbau pelaksanaan pilkades diadakan di tempat luas, agar mengurangi risiko klaster penyebaran Covid-19. Misal, di sekolah, lapangan, dan tempat luas lainnya,” tandasnya.
Aturan pelaksanaan pilkades tersebut berdasarkan Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi Covid-19. (*)
Baca juga: Dinkes Pati: Vaksinasi Paling Cepat Kelar pada Maret 2022
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pendaftaran Pencalonan Kades Di Pati Dibuka 25 Februari‘.
1 komentar