Pilkades Serentak di Pati, Pendaftaran Dibuka 25 Februari

“Calon harus segera mengurus segala keperluan administrasinya sebagai syarat maju pencalonan. Harus dari putra daerah desa tersebut. Selain itu, jika seorang TNI/polri mencalonkan diri maka harus cuti terlebih dahulu dari jabatannya,” bebernya.

Adapun syarat paling penting adalah yang bersangkutan harus warga negara indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, ijazah, dan KK yang tercatat di Disdukcapil.

Pendanaan ajang pesta demokrasi ini berasal dari APBDes, Pemerintah Daerah (Pemda), dan pihak ketiga.

“Jumlah dana bantuan yang dialokasikan Pemda minimal Rp35 juta maksimal Rp75 juta. Kami sesuaikan dengan jumlah pada data pemilih.”

Baca juga: Berdampak Positif, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Selain itu yang menjadi catatan adalah pelaksanaan pemungutan suara harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai penyediaan wastafel, hand sanitizer, hand gloves, masker, face shield, dan thermo gun. Serta pemberian tinta dilakukan dengan cara di tetes.

Baca Juga :   News Grafis : BPP Sukolilo Jalin Kemitraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar